Pemerintah Desa Ngablak telah melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Penguatan Penyandang Disabilitas kepada warga desa Ngablak terutama Kepada penyandang disabilitas maupun orang tuanya. Pada hari Selasa 10 Desember 2019 . yang di fasilitasi oleh Anggaran Dana Desa tahun 2019, Pemerintah Desa Ngablak telah bekerjasama dengan Dinas Sosial Kab.Magelang dan Paguyuban Disabilitas Kab. Magelang Warsamundung yang di ketuai oleh Kasihan ,
Dari dinas Sosial Bapak Suroto telah memberikan apresiasi kepada warga Desa Ngablak yang telah peduli kepada penyandang disabilitas dan menyampaikan Dasar Hukumnya UU Nomor 8 tahun 2016
Penyandang disabilitas dapat di kategorikan 3 macam
1. Fisik
2. Mental
3. Ganda < sensorik) atau Mental dan Fisik
Pemerintah Kab. Magelang telah memberikan kegiatan yang seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas dan telah bekerjasama dengan dinas kementrian yang ada di balaibesar Solo, Temanggung, dan Purworejo.
Rencana Tindak Lanjut
1.Pemangku kebijakan harus memperhatikan kepada disabilitas
2. Pemerintah desa menyediakan Sarpran disabilitas sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengikut sertakan kepada disabilitas untun perencanaan pembangunan Desa
4. Ruang Bublik harus bisa di akses disabilitas
5. Jambanisasi sesuai dengan kebutuhan disabilitas
SUSUNAN PENGURUS DISABILITAS DESA NGABLAK
1. Pelindung Kepala Desa
2' Ketua 1. Tatik Setiyawati
2. Sudirman
3. Sekretaris 1. Wiji Lestari
2. Hartantao
4. Bendahara 1. Yayuk Dakyati
2. Muh Irfangi