Pengurusan KK (Kartu Keluarga) rangkaian pengurusannya adalah sebagai berikut :
KK Baru :
bawa berkas tersebut ke kantor Desa untuk mengajukan surat pengantar permohonan Kartu Keluarga Baru dan bawa berkas serta surat pengantar tersebut ke kantor Kecamatan untuk pembuatan Kartu Keluarga.
Sampai jumpa pada Rubrik Info Publik berikutnya......
by. P Kc