Jelajah
IMG-LOGO

Profil Masyarakat Desa

Create By 29 July 2013 9 Views

Contoh (Sila edit halaman ini sesuai dengan deskripsi desa ini)!

KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

 

6.1 Kebijakan Umum

Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2014-2020) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang dengan kebijakan Pemerintah Desa Ngablak, maka pembangunan Desa Ngablak dibagi menjadi dua tahap pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Ngablak yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2014-2017), dan tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2018-2020).

A. Tahapan Perwujudan Masyarakat Ngablak yang lebih sejahtera

Tahap ini merupakan peningkatan kemampuan masyarakat Desa Ngablak dalam upaya memiliki daya saing serta kesiapan pengelolaan hasi-hasil produksi pertanian dan sumber daya alam. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap perwujudan masyarakat Ngablak yang lebih sejahtera (tahun 2014-2017) adalah sebagai berikut :

1. Penguatan pengelolaan potensi ekonomi lokal.

2. Penguatan ketrampilan dan kewirausahaan.

3. Peningkatan kualitas pelayanan publik.

4. Peningkatan pemerataan pembangunan.

5. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

6. Peningkatan kerukunan antar umat beragama dan kesetiakawanan sosial.

7. Peningkatan program pro-rakyat (penanggulangan kemiskinan).

8. Peningkatan kesadaran hukum.

9. Peningkatan kesadaran berdemokrasi dan berpolitik.

10. Perintisan dan pengembangan industri kecil, perdagangan dan pariwisata di bidang pertanian dalam arti luas.

B. Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik

Tahap ini merupakan kelanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik, program-program yang telah disusun dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah Desa Ngablak Tahun 2014-2020 serta percepatan peningkatan sumber daya manusia. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap ini (tahun 2018-2020) adalah sebagai berikut :

1. Reformasi birokrasi.

2. Peningkatan jalan potensial ekonomi.

3. Peningkatan potensi ekonomi lokal.

4. Peningkatan pelayanan kesehatan.

5. Peningkatan pendidikan terjangkau.

6. Pemerataan pembangunan infrastruktur kepentingan umum.

7. Penyediaan tempat distribusi barang dan jasa.

8. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam.

9. Peningkatan promosi untuk menarik investor di bidang industri, perdagangan dan pariwisata yang terkait dengan produksi pertanian.

10. Mempermudah perijinan dan memfasilitasi investor yang bergerak di bidang industri, perdagangan dan pariwisata yang terkait dengan produksi pertanian.

6.2 Program Pembangunan

6.2.1 Program Pelayanan Umum

a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran,dengan indikasi kegiatan   sebagai berikut :

a) Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;

b) Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;

c) Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.

d) Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.

e) Rapat-rapat koordinasi.

f) Rapat-rapat konsultasi keluar desa.

g) Honorarium/belanja pegawai.

h) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

i) Penghargaan/pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

j) Tunjangan Kesejahteraan Kepala dan Perangkat Desa.

k) Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.

l) Tunjangan BPD.

m) Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.

n) Pengadaan jasa gambar & RAB proyek fisik.

o) Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa.

b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur,

dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pemeliharaan rutin/berkala komputer, notebook,printer, kamera.

b) Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat listrik, alat-alat kebersihan.

c) Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.

d) Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.

e) Pengadaan barang lain-lain kantor.

f) Pengadaan Belanja Lain-lain.

 

c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, indikasi kegiatan ini meliputi :

a) Pengadaan mesin/kartu absensi.

b).Pengadaan pakaian dinas aparatur dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

 

d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur,

indikasi kegiatan ini meliputi :

a) Pendidikan dan pelatihan formal.

b) Sosialisasi peraturan perundang-undangan.

c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.

 

e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja   dan Keuangan, dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Penyusunan laporan capaian kinerja.

b) Penyusunan laporan keuangan bulanan.

c) Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.

d) Penyusunan dokumentasi kegiatan.

e) Pendataan, pengolahan data profil desa dan data

tingkat perkembangan desa.

f) Pengadaan papan nama proyek dan prasasti kegiatan.

 

6.2.2 Program Pelayanan Dasar

         1. Kesehatan

Arah kebijakan di bidang kesehatan ini antara lain pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan program Pengembangan Desa Siaga, meliputi :

           A. Program Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat,Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pelayanan kesehatan di Polindes.

b) Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.

c) Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah.

          B. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a)  Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.

b) Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan keluarga kurang mampu.

c)  Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.

C. Program Perbaikan Gizi Masyarakat, Dengan indikasi kegiatan antara lain

a) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi.

b) Pemberian makanan tambahan dan vitamin.

c) Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia, gizi buruk, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.

d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi

 

  1. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat,

Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat.

b) Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.

c) Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.

d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

 

D. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita,

     Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penyuluhan kesehatan anak balita.

b) Imunisasi bagi anak balita.

c) Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak balita.

 

E. Program Pengembangan Lingkungan Sehat, dengan

     Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.

b) Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.

F. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular,

    Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.

b) Pemberian vaksin penyakit menular.

c) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.

d) Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

G. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan,

    Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.

b) Kemitraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.

 

 

 

2. Pendidikan

A. Pendidikan Anak Usia Dini,

    Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pengembangan sarana dan prasarana PAUD dan TK formal.

b) Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD dan TK formal.

c) Pembangunan Gedung PAUD.

d) Pengadaan perlengkapan dan mebelair sekolah

e) Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.

 

B. Pendidikan Dasar,

    Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pemberian bantuan operasional kegiatan pendidikan dasar.

C. Pendidikan Non Formal,

    Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal.

b) Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal.

c) Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan.

d) Pengembangan pendidikan keaksaraan dan kecakapan hidup

3. Pekerjaan Umum

Kebijakan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan peningkatan sarana prasarana kepentingan umum. Kebijakan ini meliputi kegiatan kegiatan sebagai berikut :

  1. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan,

     Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pembangunan dan betonisasi jalan.

b) Pembangunan Jembatan.

  1. Program Pembangunan Saluran,drainase,Gorong-gorong,Talud,Bronjong,

     Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pembangunan saluran/drainase.

b) Pembangunan Talud/bronjong.

C. Program Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,

     Dengan indikasi kegiatan :

a)  Rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan.

  1. Program Pemeliharaan Saluran,drainase,gorong-gorong,talud,bronjong,

     Dengan indikasi kegiatan :

a) Rehabilitasi, pemeliharaan saluran, drainase, gorong-gorong, talud, bronjong.

 

E. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh,

     Dengan indikasi kegiatan :

a) Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Desa.

b) Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.

 

F. Program Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan      Pengairan Lainnya,

      Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a)    Pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan irigasi desa.

G. Program Pembangunan, pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air,

    Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a)  Pembangunan embung, dan bangunan penampung air lainnya.

H. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah,  Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

b) Penyediaan sarana dan prasarana air limbah.

c) Pengembangan teknologi pengolahan air minum dan air limbah.

I. Program Pengendalian Banjir,

Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Peningkatan partisipasi masyarakat dan kelembagaan dalam penanggulangan banjir.

4. Perumahan

Penekanan kebijakan di bidang Perumahan ini pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan layak huni.

 

A. Program Pengembangan Perumahan,

    Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.

b) Koordinasi penyelenggaraan pengembangan perumahan.

B. Program Lingkungan Sehat,

     Dengan indikasi kegiatan diantaranya :

a) Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin.

b) Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.

C. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan,

    Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana dasar pemukiman berbasis masyarakat.

b) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan perumahan.

 

D. Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/sosial,

     Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi rumah akibatbbencana alam dan bencana sosial.

b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

E. Program Pengelolaan Areal Pemakaman,

    Dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :

a) Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa yang meinggal.

b) Koordinasi pengelolaan dan penataan areal pemakaman.

F. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Erupsi Gunung Berapi,

    Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Peningkatan antisipasi penanggulangan bahaya kebakaran.

5. Penataan Ruang

Penekanan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perencanaan tata ruang dan kawasan desa.

 

A. Program Perencanaan Tata Ruang,

     Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

b) Penetapan kebijakan rencana tata ruang.

c) Penyusunan rencana tata ruang.

B. Program Pemanfaatan Tata Ruang,

    Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Penyusunan norma, standar dan criteria pemanfaatan ruang.

b) Survey dan pemetaan

c) Fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

C. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,

     Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Penyusunan dan penataan program pengembangan RTH.

b) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

6. Perencanaan Pembangunan

Penekanan kebijakan perencanaan pembangunan adalah membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan capable.

A. Program Pengembangan Data/Informasi,

              Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan.

b) Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.

B. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Desa,

               Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a)Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan perencanaan pembangunan desa.

b) Peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana.

c) Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan desa.

d) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan desa.

C. Program Perencanaan Pembangunan Desa,

               Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.

b) Penyusunan dokumen RPJM-Desa.

c) Penyusunan Rancangan RKP-Desa.

d) Penyelenggaraan Musrenbangdesa RPJM-Desa & RKP-Desa.

7. Lingkungan Hidup

Penekanan kebijakan disini antara lain meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang sesuai daya dukung lingkungannya.

A. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Air,

              Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Konservasi sumber-sumber air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber daya air.

 

B. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,

              Dengan indikasi kegiatan :

                   a) Pengelolaan tanaman penghijauan.

 

C. Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan,

Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyusunan kebijakan pengelolaan persampahan.

b) Pengelolaan sampah.

c) Fasilitasi pembentukan kelembagaan pengelola persampahan desa.

8. Perhubungan

Arah kebijakan disini adalah mengembangkan sarana prasarana transportasi, sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah.

A. Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan,

              Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Koordinasi dalam pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan.

b) Sosialisasi di bidang perhubungan.

B. Program Peningkatan dan Keamanan Lalu Lintas,

Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Koordinasi pengadaan rambu-rambu Lalu lintas dan marka jalan.

9. Pertanahan.

Penekanan kebijakannya adalah peningkatan penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi serta normatif.

A. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan  Tanah,

               Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

b) Penyuluhan hukum pertanahan.

 

B. Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan,

Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan.

10. Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penekanan kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk serta tertib administrasi kependudukan.

 

A. Program Penataan Administrasi Kependudukan,

Dengan indikasi kegiatan ini meliputi :

a) Pembangunan dan pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan secaran terpadu.

b) Pelatihan tenaga PPDP.

c) Implementasi sistem administrasi kependudukan (membangun, updating, pemeliharaan).

d) Fasilitasi pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP).

e) Koordinasi pelaksanaan administrasi kependudukan.

11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan perlindungan kepada anak.

 

         A. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan  rempuan,      Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik.

c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Desa Layak Anak.

 

          B. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan,  Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan.

C. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan

a) Pembinaan organisasi perempuan.

b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera.

c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan.

d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis

gender.

12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Penekanan pada kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan  partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan keluarga, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas dan sejahtera.

 

A. Program Keluarga Berencana,

              Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi

b) Promosi pelayanan KHIBA.

 

B. Program Kesehatan Reproduksi Remaja,

              Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR).

b) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat.

C. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Keluarga

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).

b) Penguatan Kelompok Panca Bina Keluarga.

 

D. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui kelompok kegiatan di Masyarakat,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat.

13. Sosial

Kebijakan di bidang ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan sosial.

A. Program pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PKMS),

   Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Peningkatan kemampuan (capacity building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

b) Pelatihan keterampilan usaha bagi keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

B. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial,

          Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.

b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial.

c) Pemberdayaan karang taruna.

C. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana,

          Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana.

b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam.

 

14. Ketenagakerjaan

Sasaran kebijakan ini antara lain tersusunnya perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan yang cepat dan tepat.

A. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja,

          Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyusunan database ketenagakerjaan.

b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Desa.

c) Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja.

B. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja,

         dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja.

b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja.

c) Pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.

d) Pengembangan kewirausahaan.

e) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.

15. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Penekanan kebijakan ini antara lain untuk pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar dan penataan kelembagaan.

 

A. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Kondusif,

              Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.

b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.

c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

           B. Program pengembangan Kewirausahaan dann Keunggulan Kompetitif    Usaha kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal,

             Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi hasil produksi berbasis sumber daya lokal.

        C. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM,

             Dengan indikasi kegiatan :

a)    Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan UMKM.

 

 

16. Penanaman Modal

Penekanan kebijakan ini antara lain peningkatan dan pendayagunaan investasi pemerintah desa yang semakin merata.

 

A. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi,

             Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pengembangan potensi unggulan desa.

b) Koordinasi perencanaan dan pengembangan penanaman modal.

         B. Program penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Desa,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Kajian potensi sumberdaya yang terkait dengan investasi.

b) Pengembangan penanaman modal.

C. Program Pengembangan Permodalan dan Jaringan Kemitraan Usaha,              Dengan indikasi kegiatan meliputi:

a) Peningkatan dan pengembangan permodalan, jaringan usaha, pengusaha, anggota simpan pinjam.

b) Kredit usaha rakyat bagi peningkatan akses permodalan masyarakat.

17. Kebudayaan

Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/ keanekaragaman budaya.

A. Program Pengembangan Nilai Budaya,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal.

b) Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama di bidang budaya.

         B. Program Pengelolaan Keragaman Budaya,

             Dengan indikasi kegiatan :

a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.

b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah.

c) Pembinaan Penghayatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

18. Kepemudaan dan Olahraga

Sasaran kebijakan ini antara lain mengembangkan sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda ke arah kemandirian dan terampil dan inovatif.

A. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda

             Dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :

a) Pendataan potensi kepemudaan.

b) Pembinaan kepemudaan.

 

B. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan,

              Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pembinaan organisasi kepemudaan.

b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.

          C. Program peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan    Hidup (Life skill) Pemuda

             Dengan indikasi kegiatan :

a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi pemuda.

  b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha Pemuda Produktif

D. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda.

          E. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga,

              Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.

b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.

          F. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Perintisan dan pengembangan kampung pemuda.

19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri

Kebijakan di bidang ini antara lain meningkatkan rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang tangguh dan dinamis serta taat hukum, sehingga dapat menjaga iklim yang kondusif.

          A. Program Pendidikan Politik Masyarakat dan Pembinaan Kesatuan bangsa,

             Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Penyuluhan kepada masyarakat.

b) Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan umum.

         B. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama.

b) Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat.

c) Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilainilai luhur budaya bangsa.

            C.  Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas, Dengan   indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pembentukan satuan keamanan lingkungan dimasyarakat.

b) Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda.

c) Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.

         D.  Program Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Dini serta   

               Penanggulangan Korban Bencana Alam,

               Dengan indikasi kegiatan :

a) Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana.

b) Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam.

c) Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi penduduk/korban bencana di penampungan.

d) Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.

20. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Desa,

      Perangkat   Desa

Sasaran kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja aparatur yang tangguh dan profesional, jujur, adil serta transparan.

 

          A.Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat dan tokoh agama.

c) Rapat-rapat BPD

         B. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan desa.

b) Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.

          C. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi,

               Dengan indikasi kegiatan :

a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.

b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.

         D. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penyusunan draft rancangan produk hukum desa.

b) Semiloka dan/atau lokakarya penyusunan kebijakan atau produk hukum.

c) Legislasi rancangan peraturan perundang-undangan/ produk hukum desa.

d) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundangundangan.

          E. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur,

              Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen pemerintahan desa.

b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja sumberdaya aparatur.

c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.

         F.  Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan,

              Dengan indikasi kegiatan berupa :

a) Koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

b) Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

c) Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).

d) Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas desa.

21. Ketahanan Pangan

Penekanan kebijakan ini menjaga stabilitas harga pangan dan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek legalitas.

         A. Program Peningkatan Ketahanan Pangan,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Penyusunan database potensi produk pangan.

b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah

kebutuhan pangan.

         B. Program Pengembangan Kesersediaan Pangan,

             Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pengembangan Lumbung Pangan.

b) Perintisan dan pengembangan Desa Mandiri Pangan.

         C. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan,

             Dengan indikasi kegiatan :

a) Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan.

         D. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi,

             Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pengembangan kreasi pangan olahan.

b) Penyuluhan sumber pangan alternatif.

22. Pemberdayaan Masyarakat

Kebijakan pemberdayaan masyarakat antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.

 

         A. Program Pemberdayaan Masyarakat,Dengan indikasi kegiatan :

a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

         B. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas) Pembangunan Desa.

b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).

         C. Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan,

             Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa.

b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.

c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif.

       D. Program Pengembangan Data,

           Dengan indikasi kegiatan :

a) Pendataan dan pengolahan data profil desa/ tingkat perkembangan desa.

b) Pendataan dan pengisian data monografi desa.

23. Statistik

Kebijakan ini menekankan pada peningkatan ketersediaan data yang canggih dan aktual serta dapat mudah diakses secara cepat dan tepat.

A. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Desa,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyusunan dan pengumpulan data serta pengolahan (updating) statistik desa dan PDRB.

24. Kearsipan

Penekanan kebijakan ini antara lain untuk menyiapkan kearsipan dan penyimpanan secara bertanggungjawab, normatif dan aman.

       A. Program Perbaikan, Penyelamatan dan Pelestarian Administrasi Kearsipan,

                 Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pengumpulan dan pengklasifikasian data/dokumen kearsipan.

b) Pengadaan sarana penyimpanan.

c) Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data.

d) Pengadaan otomasi arsip aktif dan in-aktif.

             B. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan,

                Dengan indikasi kegiatan :

a) Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip desa.

b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kearsipan.

25. Komunikasi dan Informatika

Penekanan arah kebijakan ini antara lain peningkatan kualitas informasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

          A. Program Pengembangan Komunikasi dan Informasi,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Pelatihan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan Komunikasi dan Informasi.

b) Penyediaan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi melalui website resmi desa.

26. Perpustakaan

Penekanan arah kebijakan ini antara lain mengembangkan saran prasarana perpustakaan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pembaca.

          A.Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan,

             Dengan indikasi kegiatan :

a) Pengembangan minat dan budaya baca.

b) Pengembangan SDM tenaga pengelola perpustakaan desa.

          B. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi Pustaka,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Pendataan karya cetak dan karya rekam.

b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.

6.2.3 Program Pelayanan Lainnya

1. Pertanian

          Penekanan kebijakan bidang pertanian menitik beratkan pada upaya   pengembangan agribisnis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian.

  1. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani,

         dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis.

b) Peningkatan kemampuan lembaga petani.

c) Pengembangan jaringan irigasi ditingkat usaha tani.

d) Rehabilitasi jaringan irigasi.

        B. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian,

            Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi atas hasil produksi pertanian.

        C. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian,

             Dengan indikasi kegiatan :

a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna.

         D. Program Pengembangan Pertanian Organik dan Pengembangan Agribisnis,

             Dengan indikasi kegiatan antara lain :

a) Pendirian rumah kompos.

b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos.

c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan dan holtikultura.

         E. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani,

             Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Pembentukan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes);

b) Pengembangan kapastisas Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan).

2. Pariwisata

Kebijakan dalam urusan pariwisata ini merupakan mengembangkan potensi agrowisata dan keunggulan budaya lokal untuk mewujudkan konsep Desa Wisata.

          A. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata,

               Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

a) Pengembangan potensi unggulan dibidang agrowisata dan budaya lokal.

b) Peningkatan sarana prasarana pariwisata.

c) Pengembangan jenis paket wisata unggulan.

     d) Pelaksanaan koordinasi pembangunan obyek wisata dengan masyarakat dan lembaga/dunia usaha.

          B. Program pengembangan Pemasaran pariwisata,

               Dengan indikasi kegiatan meliputi :

a) Analisis pasar untuk promosi dan pemasaran obyek pariwisata.

b) Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata.

c) Pengembangan jaringan kerja sama promosi pariwisata.

d) Koordinasi dengan sektor pendukung pariwisata.

 

          C. Program Pengembangan Kemitraan Pariwisata,

              Dengan indikasi kegiatan :

a) Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lain.

b) Fasilitasi pembentukan forum komunikasi antar pelaku industri pariwisata dan budaya.