Jelajah
IMG-LOGO
Kegiatan Desa

PELATIHAN PERLINDUNGAN ANAK

Create By 30 December 2019 19472 Views
IMG

Perlindungan Anak merupakan tanggung jawab semua pihak dari:

1. Orang tua

2. Pemerintah 

3. Masyarakat 

Pemerintah Desa Ngablak telah memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang perlindungan dan hak-hak anak yang perlu di penuhi dengan menggunalkan dasar Hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002.

anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan 

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembeng, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua adalah ayah dan/ ibu kandung, atau ayah/ibu angkat.

Hak-hak anak adalah

1. setiap anak berhak menperoleh pendidikan sesuai minat dan bakat

2. Setiap anak berhak mendapat perlindungan 

3. setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri 

untuk menjamin pemenuhan hak anak pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan dan bidang penyelenggara perlindungan Anak, seperti yang dilakukan pemerintah desa ngablak yang telah menfasilitasi penyelengaran pelatihan perlindungan anak yang di ikuti oleh kade dan Masyarakat .

dari hasil -hasil pelatihan tersebur di sampaikan cara untuk melindungi anak dari masih dalam kandungan sampai sekolah di tingkat lanjutan .

Rencana tindaklanjut pelatihan ini adalah

1. sosialisasi kepada Masyarakat setiap Dusun

2. pendataan anak yang mempunyai kebutuhan khusus untuk menjadi rekomendasi kepada Pemerintah