Pemasangan tugu batas Desa Ngablak pada kamis 6/1-2020 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan melibatkan Anggota BPD Desa Ngablak.telah terpasang sejumlah 8 tugu perbatasan diantaranya batas Desa Srumbung, Banyuadem, Kamongan, Kemiren, Mranggen dan Ngargosoko .
Tugu Batas Desa ini di bebenkan Anggarkar APBDesa tahun 2019 di bidang Pemerintaha,
Pemasangan Tugu batas ini telah di tegaskan atau berdasarkan pada Peraturan Mentri Dalam Negri Ripublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa
Batas Desa adah Pembatasan wilayah administrasi pemerintah antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik Koordinat yang berbeda pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti gunung, sungai dan unsur buatan dilapangan yang di tuangkan dalam bentuk Peta