Jelajah
IMG-LOGO
Artikel Desa

BIMBINGAN TEKHNIS MANAJEMEN KEUANGAN DESA

Create By Sudirman 17 November 2022 170 Views
IMG

Perangkat Desa Sekecamatan srumbung telah melaksanakan Bimbingan Tekhnis  tentang Manajemen keuangan Desa pada hari Rabu, 16 November 2022 di Pendopo Dewi Suba Desa Mranggen Kecamatan Srumbung  yang di buka langsung Oleh Camat Srumbung  Budi Riyanto,S.Sos

Camat Srumbung dalam sambutannya telah menyampaikan kepada peserta Bimtek bahwa masih ada temuan-temuan pemeriksaan diantaranya:

1.Pertanggung jawaban pengelolaan Keuangan Desa  masih ada yang belum lengkap.

2. Bendahara Desa Masih ada atau belum memungut pajak dan yang sudah memungut belum disetorkan saat pemeriksaan

3. Sekretaris Desa ada yang belum melaksanakan verifikasi atas bukti dokumen pertanggung jawaban (SPJ)

4. Proses pengalihan kegiatan dilaksanakan belum sesuai ketentuan yang berlaku

5. penatausahaan aset desa belum dilaksanakan secara tertip

6. penyertaan modal BUMDesa belumsesuai ketentuan

Dalam Bimtek yang di hadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Oprator Siskudes sekecamatan srumbung ini membahas tentang

a.       Kebijakan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa

b.      Pengelolaan surat pertanggungjawaban ( SPJ)

c.       Pengelolaan Keuangan Desa

Dari inspektorat kabupaten magelan Ibu Widya Ayu Winarrni SIP,MA,M.Ec.Dev  menyampaikan Surat pertanggung jawaban (SPJ) adalah Bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggung jawaban penatausahaan keuangan dan atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat tehnis dan khusus . yang meliputi Siklus pengelolaan keuangan Desa, asas pengelolaan keuangan Desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, wewenang Kepala Desa selaku PKPKD,PPKD dan kaur Keuangan Desa .

Kebijakan pengelolaan keuangan Desa disampaikan oleh Dispermades Kabupaten Magelan Bapak Katon :

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan Uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Hak dan kewajiban sebagai mana dimaksud meninbulkan pendapatan ,belanja pembiayaan dan pengelolaan Desa

Bimbingan Tekhnis ini  diselenggarakan oleh Desa Sekecamatan srumbung yang di panitiani oleh paguyuban Sekdes KecamatanSrumbung .